Oleh : Ratna Ningtyastuti, Institute For Suistainable and Reform
Berdasarkan gambar diatas, dapat dilihat bahwa 90% perdagangan international dibawa melalui laut, sedangkan 40% dari rute perdagangan internasional itu melewati Indonesia. Angka yang luar biasa. Hal ini berarti, Indonesia sampai kapanpun akan menjadi tempat strategis dalam peta dunia.
ACFTA yang sudah berjalan ini memberikan dampak bagi pelayaran domestik. Hampir 2 bulan sejak ACFTA dimulai, belum ada perusahaan pelayaran nasional berjadwal yang membuka trayek dari Indonesia ke China, sebaliknya arus kunjungan kapal asal China ke Indonesia justru meroket (“ACFTA Untungkan Pelayaran Asing”, www.bisnis.com).
Kebijakan asas cabotage yang diberlakukan secara bertahap sejak keluarnya Instruksi Presiden No.5/2005 tentang Pemberdayaan Sektor Maritim Nasional, telah berhasil meningkatkan penguasaan pangsa muatan dalam negeri pada tahun 2009 lalu. Data Kemenhub menyebutkan hingga akhir 2009 kapal berbendera Indonesia baru mengangkut 49 juta ton barang kargo atau 8,9% dari total pangsa muatan ekspor asal Indonesia sebanyak 546 juta ton. Angka itu menunjukkan adanya kenaikan penguasaan pelayaran nasional terhadap angkutan ke luar negeri dibandingkan dengan 2008.
Namun tidak sebaliknya, pelayaran nasional belum mampu memperbesar penguasaan pangsa muatan ke luar negeri hingga di atas 10% (Bisnis Indonesia, 18 Februari 2010). Asas cabotage memiliki implikasi pada penyediaan armada kapal yang memerlukan investasi besar.
Volume muatan kapal nasional terancam merosot seiring dengan mudahnya produk China masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut yang selama ini dinyatakan terbuka. Jumlah pelabuhan terbuka yang tercatat hingga Januari sudah mencapai 141 pelabuhan. Ketum INSA Johnson W. Sutjipto menilai jumlah pelabuhan terbuka terlalu banyak. Sehingga pintu masuk impor juga bertambah banyak.
Hingga saat ini, masih terdengar keluhan-keluhan dari pelaku pelayaran nasional terkait dengan ACTFA dan dampaknya bagi mereka. Walaupun ada juga yang merasakan segi positif dari pemberlakuannya ACFTA semenjak Januari 2010 lalu.
Untuk itu, beberapa rekomendasi dan antisipasi yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan legislatif, bekerjasama dengan INSA serta Kemenhub dalam upaya untuk memajukan pelayaran domestik di kancah ACFTA, adalah sebagai berikut:
1. Memangkas jumlah pelabuhan terbuka untuk ekspor dan impor.
2. Perlu dibuat regulasi yang dapat mendorong pelayaran nasional memperbanyak armada untuk kegiatan ocean going (internasional) (Bisnis Indonesia, 18 Februari 2010)
3. Segera menyelesaikan ratifikasi arrest of ship agar sumber-sumber pembiayaan berbunga rendah dan bersyarat ringan dari luar negeri lebih mudah membiayai pengadaan kapal di Indonesia.
4. Adanya model kebijakan resiprokal dengan negara tujuan ekspor, misalnya seperti China, supaya pelayaran semakin mudah mencari muatan karena armada yang disiapkan oleh kedua negara sama jumlahnya sehingga tercipta keadilan. Asas resiprokal merupakan bentuk persamaan perlakuan terhadap pelayaran asal Indonesia yang ingin melayani pelayaran ke luar negeri supaya tercipta keseimbangan jumlah armada dalam melayani pengangkutan antarnegara.
ACFTA yang sudah berjalan hampir dua bulan penuh ini, semestinya memberi keuntungan yang besar bagi industri pelayaran domestik/nasional. Karena letak geografis Indonesia sesungguhnya merupakan keuntungan tersendiri bagi negara Indonesia. Sehingga suatu keniscayaan, kalau industri pelayaran seharusnya memberikan keuntungan yang banyak bagi Indonesia.
nenek moyangku orang pelaut


bravo Indonesia..
Nenek moyangku orang pelaut