Feeds:
Posts
Comments

Archive for May, 2010

Oleh : Ratna Ningtyastuti, Institute For Suistainable and Reform

Pada tanggal 4 April 2010 yang lalu, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menetapkan sembilan maskapai  penerbangan bersalah karena telah melakukan praktik kartel fuel surchrage.  Kesembilan maskapai itu adalah : PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Airlines, PT Sriwijaya Air, PT Travel Express Aviation Service, PT Lion Mentari Airlines, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia, dan PT Kartika Airlines.

Definisi Fuel Surchage

Fuel Surchage merupakan komponen baru dalam tarif jasa penerbangan Indonesia, baik domestik maupun internasional yang terpisah dari komponen biaya yang telah ada selama ini (sumber: Position Paper KPPU Terhadap Fuel Surcharge Maskapai Penerbangan). Pemberlakuan fuel surcharge sebagai komponen tarif merupakan upaya maskapai penerbangan Indonesia seizin Pemerintah (Departemen Perhubungan) selaku regulator, dalam menghadapi kenaikan biaya akibat harga avtur yang meningkat drastis, seiring dengan peningkatan harga minyak dunia. Jadi fuel surcharge merupakan sebuah komponen tarif yang ditujukan untuk menutup biaya maskapai yang diakibatkan oleh kenaikan harga avtur semata, sehingga besaran fuel surchrage secara keseluruhan harus sama persis dengan selisih harga avtur yang harus dibayar maskapai akibat kenaikan harga avtur.  Biaya fuel surchrage ini tidak boleh dijadikan komponen margin oleh maskapai penerbangan. (more…)

Read Full Post »